Untung Rp 31 juta per Hari, Polda Banten Bongkar Pengoplos Gas Elpiji di Lebak

Berita94 Dilihat

INDOPOS.CO.ID – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar pencoleng gas elpiji subdisi ukuran 3 kg yang dioplos ke dalam tabung gas elpiji isi 12 kg tanpa subsidi di Perumahan Royal Garden, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung,Kabupaten Lebak,Banten.

Sejumlah warga yang berhasil ditemui indopos.co.id mengungkapkan, aksi pengoplosan tabung gas elpiji isi 3 kg yang dioplos ke dalam tabung gas 12 kg Non subsidi itu sudah berlangsung sejak lam,namun warga takut untuk mengadukan kepada polisi.

” Jadi menurut bisik bisik tetangga disini, bahwa yang mengadukan ke polisi aksi pengoplosan gas itu adalah istri muda si abang (sebutan untuk bos pengoplos-red). Kalau warga sini sudah lama tau aksi pengoplosan itu,karena kalau gak salah dulu juga pernah digerebek lokasi itu sebagai pengempul solar apa gas,saya lupa, ” ungkap seorang warga yang enggan ditulis namanya kepada indopos.co.id,Selasa (19/9/2023)

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono, dan Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan 4 pelaku pada Senin (11/9/2023) lalu.

“Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap 4 pelaku penyuntikan tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul 21.00 di Tanah Lapang yang beralamat di Perumahan Royal Garden Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provisi. Banten,” jelas Didik

Para pelaku berinisial AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47) sedangkan Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku berinisial ST yang berperan sebagai Pemilik Kegiatan, BD sebagai Mandor Pengawas Lapangan, AN sebagai Pemodal Kegiatan.

Didik mengungkapkan, modus yang mereka gunakan ialah pelaku membeli tabung gas 3 Kg dari wilayah Tangerang dan Wilayah Bekasi kemudian di kirim ke wilayah Lebak untuk di lakukan pemindahan (Penyuntikan) isi gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 kg non subsidi yang masih kosong.

Baca Juga  Cerita Warga Ibu Kota Melawan Ganasnya Udara Jakarta: Udin Pedagang Cakwe Gampang Meriang, Amandel Triyono Bengkak

“Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan Selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi setidaknya mereka butuh 4 buah gas melon ukuran 3 Kg,” ungkap Didik.

Barang bukti yang berhasil diamankan poksi berupa 1.208 tabung LPG diantaranya 901 tabung gas 3KG yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong, 307 tabung gas 12KG yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong.

Selain itu juga diamankan 1 unit Truk Mitsubishi Fuso Nopol F-9541-WA dan 5 Unit Kendaraan Suzuki Carry Nopol. B-9689-WAE, Nopol. B-9833-JAA, Nopol. A-8336-FG, Nopol. B-9833-JAA, dan Npol. A-8550-ZR. 3 buah selang dan regulator gas elpiji, 1 plastik segel gas elpiji, 1 buah gancu.

Didik menerangkan keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku. “Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 sampai dengan 900 buah tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp140.000 per 4 tabung ukuran 3 kg. Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp 21 juta sampai dengan Rp31,5 juta per hari.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 minggu dengan harga penjualan LPG oplosan dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dengan harga Rp213.000 sampai dengan Rp 220 ribu per tabung, hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 300 juta dalam waktu 1 minggu.

Ia menegaskan, Pasal yang disangkakan kepada para tersangka. ” Untuk para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga  Beda Kelas! Deddy Corbuzier Pamer Biayai Sekolah Pembantunya hingga S1, Gaji Setara Tiga Kali UMR...

Selain itu,juga para tesangka dijerat dnegan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar,” tandasDidik.(yas)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *