Muhammad Fahim Mawardi dihukum 8 tahun penjara atas tuduhan pencabulan terhadap tiga murid perempuan di ponpes di Jember, Jawa Timur.
Muhammad Fahim Mawardi adalah pengasuh ponpes, terbukti bersalah dan juga didenda Rp50 juta. Namun, kiai tersebut keberatan dengan vonis dan menolak tuduhan pencabulan terhadap tiga orang santriwatinya.
Sebelumnya kiai pondok pesantren Jember ini dilaporkan sang istri karena diduga cabuli 11 santriwati dan 4 ustadzah di kamar khusus dengan kode fingerprint.
Istrinya bahkan tidak bisa mengakses kunci pintu itu dan kerap melihat santri diajak menginap ke kamar yang berada di lantai dua pondok tersebut.
Baca Juga:Ketua RT Duga Dua Wanita Tewas Buntut Kebakaran Hotel F2 Kebayoran Baru PSK: Menginap Buat ‘Jualan’
Kiai Fahim Mawardi mengaku bahwa ia siap jalan jongkok dari Jember ke Jakarta sambil telanjang sebagai hukuman apabila tuduhan tersebut benar. Fahim juga bersumpah dengan atas nama Tuhan.
Fahim kerap kali berdakwah melalui YouTube. Sehari-harinya ia aktif melakukan dakwah baik secara offline maupun melalui media sosial seperti YouTube.
Akun YouTube pribadinya bernama Benteng Akidah dengan 409.000 subscriber. Ia kerap aktif mengomentari isu-isu tertentu.
Quoted From Many Source