INDOPOS.CO.ID – Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dikabarkan sedang melakukan pengobatan di luar negeri, jabatannya sebagai menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) pun diserahkan sementara ke Erick Thohir, yang saat ini menjabat Menteri BUMN.
Menurut pengamat politik Muslim Arbi, selama ini Luhut di pandang orang hebat di republik ini. Selama Jokowi menjadi presiden, sedikitnya 13 jabatan penting dan strategis diserahkan kepada pria yang akrab disapa Opung ini.
Dengan jabatan seabrek itu, kata Muslim, olah-olah tidak orang lagi yang lebih hebat dari Luhut, walau hal itu salah dalam tata kelola negara dan pemerintahan.
“Rangkap jabatan itu langgar konsitusi dan UU. Jokowi tidak gubris. LBP tetap di serahi seabrek jabatan. Padahal pelanggaran UU rangkap jabatan itu memang di atur,” cetus Muslim kepada indopos.co.id, Minggu (15/10/2023).
“Sehingga oleh Elon Musk. Pengusaha Mobil Tesla menyebutnya sebagai Prime Minister. Perdana Mentri. Dan ini bisa jadi bentuk sindiran untuk negeri ini,” sambungnya.
Melihat kondisi Luhut yang sedang sakit, maka Muslim Arbi pun langsung mempertanyakan nasib belasan jabatan tersebut.
“Saat Jokowi serahkan seabrek jabatan ke LBP itu. Apakah tidak pikir, batas kemampuan manusia? Dan batasan Konsitusi dan UU? Lagi pula, LBP pun menikmati jabatan-jabatan itu. Nah itu tentunya mengundang celaka.
Apalagi belakangan terkait soal Rempang. Luhut mau gunakan cara-cara kasar untuk mau gusur paksa rakyat Rempang bahkan dengan istilah Buldoser,” cetusnya.
Ia menjelaskan, mungkin sakit yang didera oleh Luhut adalah cara Tuhan menyadarkan Jokowi dan pemimpin negeri ini untuk tidak melanggar konstitusi dengan memberikan rangkap jabatan kepada seseorang.
“Jika Jokowi tidak lagi indahkan kritikan media dan aktifis soal rangkap jabatan yang langgar konsitusi itu. Pasti ada cara Tuhan untuk tegur Jokowi. Dan teguran Tuhan saat ini pasti di rasakan langsung oleh Jokowi. Luhut di takdirkan sakit. Dan jabatan – jabatan sebarek itu pasti terbengkalai,” cetusnya.
“Jangan sampai Jokowi tunggu giliran. Apalagi keabsahan jabatan Jokowi sedang di gugat di Pengadilan oleh sejumlah Aktifis dalam kasus keabsahan Ijazah nya. Bisa jadi. Akan jadi malapetaka bagi Jokowi,” pungkasnya menambahkan.
Berikut adalah 13 jabatan Luhut di era pertama Jokowi hingga era Jokowi-Ma’ruf yang dihimpun dari berbagai sumber.
1. Kepala Kantor Staf Kepresidenan
Luhut dilantik pada 31 Desember 2014 lalu. KSP memiliki tugas dan fungsi memberi dukungan kepada presiden dan wakil presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
2. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
Luhut dilantik pada 13 Agustus 2015. Ia menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno yang terkena reshuffle Kabinet Kerja.
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Pada 27 Juli 2016, Jokowi melantik Luhut sebagai Menko Kemaritiman. Luhut menggantikan Rizal Ramli.
Jabatan ini terus berlanjut di periode kedua Jokowi di mana ada tambahan nomenklatur pada Kemenko Kemaritiman, yaitu menjadi Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim
Jokowi juga pernah menunjuk Luhut Ketika menjadi Menko Kemaritiman sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim (menteri sementara waktu) pada 15 Agustus 2016.
5. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Kembali mendapat perintah untuk melanjutkan urusan di bidang Kemaritiman, namun Jokowi menambahnya dengan objek lain yang berhubungan dengan investasi pada periode kedua pemerintahannya di 2019 lalu.
6. Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim (2020)
Jokowi kembali menunjuk Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Ad Interim pada 26 November 2020. Ia menggantikan Edhy Prabowo yang masuk ke dalam kasus pusaran korupsi ekspor benih lobster
7. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri
Penunjukkan Luhut sebagai Ketua Tim Nasional P3DN berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Tim ini bertugas memantau penggunaan produksi dalam negeri dari sisi tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa hingga memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.
8. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Amanah ini diemban Luhut sejak Juli 2020. Komite itu dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
9. Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali
Jokowi menunjuk Luhut sebagai Koordinator PPKM pada Juni 2021. Saat itu, penularan virus Corona varian Delta begitu masif hingga memicu lonjakan kasus konfirmasi dan kematian akibat Covid-19.
Luhut, sesuai arahan Jokowi, mengawal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
10. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional
Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Tugas Luhut adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
11. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Gernas BBI berdasarkan Perpres Nomor 15 tahun 2021. Jabatan ini diembannya sejak 8 September 2021.
12. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Oktober 2021. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Tugas Luhut adalah menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek tersebut.
13. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Luhut ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Sebagai ketua, Luhut dapat menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional. (dil)
Quoted From Many Source