Desakan Minta Anwar Usman Mundur dari MK, Mahfud MD Bilang Begini

Berita23 Dilihat

INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan, semua pihak tidak bisa mendorong Anwar Usman mundur dari hakim konstitusi setelah putusan menerima pelanggaran etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Secara hukum dia tidak harus mundur, tapi secara moral dan etik itu urusan dia mau mundur atau tidak. Tidak boleh didorong, dipaksa atau dilarang oleh orang lain,” kata Mahfud MD usai menghadiri wisuda Universitas Pancasila di kawasan Senayan, Kamis (9/11/2023).

Putusan pelanggaran etik MKMK sudah dianggap selesai dan harus dihormati. Namun, secara moral dia tetap bisa mempertahankan kariernya di Mahkamah Konstitusi.

“(Anwar Usman) berhak untuk mencari dalil-dalil lain, tetapi putusan MKMK sudah selesai sudah final dan gejolak ke depan sudah tinggal berjalan,” ujar Mahfud MD.

“Ndak (tidak) ada orang boleh memaksa pak Anwar untuk mundur,” tambah eks Ketua MK itu.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan, sanksi berat terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebagai terlapor dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres, Selasa (7/11/2023).

Hakim konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan soal putusan MKMK yang menyatakannya terbukti melakukan pelanggaran etik berat. (YouTube MKRI)

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie berpendapat, perilaku hakim terlapor tidak mencerminkan prinsip integritas, ketertidakpihakan, kesetaraan, kecakapan, independensi, kepantasan dan kesopanan sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama.

“Memutuskan, menyatakan hakim terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” ucap Jimly saat membacakan amar putusan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan tersebut mendesak Anwar Usman berhenti dari jabatannya di MK. Sehingga harus ada pencalonan pemimpin baru dalam lembaga tersebut.

Baca Juga  Ricuh! Konten Kreator Diamuk Ojol Gegara Bikin Video Halau Motor yang Lawan Arah

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” tutur Jimly.

“Memerintahkan wakil ketua MK, untuk dalam waktu 2 × 24 jam sejak putusan ini selesai dibacakan memimpin penyelenggaraan pemimpin yang baru sesuai peraturan perundang-undangan,” sambungnya. (dan)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *